Ketidakpastian global
menciptakan tekanan terhadap perekonomian banyak negara. Ketahanan fiskal
menjadi fondasi penting agar negara tetap mampu menjalankan fungsi pembangunan
dan perlindungan publik secara berkelanjutan. Bagi Indonesia, tantangan
tersebut tidak cukup dijawab dengan efisiensi anggaran atau peningkatan utang.
Solusi yang lebih mendasar adalah memperkuat penerimaan negara melalui
perluasan basis pajak yang stabil. Ketahanan fiskal yang kokoh tidak dibangun
dari segelintir pembayar pajak besar, melainkan dari partisipasi masif
masyarakat. Semakin banyak warga negara yang berkontribusi, semakin kuat
fondasi fiskal negara.
Era digital
menghadirkan peluang. Realitas menunjukkan bahwa teknologi mampu membangun aksi
kolektif, menggerakkan jutaan orang untuk berpartisipasi dalam tujuan bersama (crowd
participation). Jika dikonstruksikan dengan tepat, fenomena crowd-compassion
(bela rasa massal) dan crowdsourced reporting (pengawasan partisipatif)
dapat ditransformasi menjadi inspirasi baru strategi perluasan basis pajak.
Crowd-compassion
Platform digital memungkinkan
penyebaran informasi atau seruan aksi dilakukan secara instan dan masif. Praktik
bela rasa seperti crowdfunding (urun dana) menunjukkan solidaritas digital
yang memperkuat sisi kemanusiaan. Donasi miliaran rupiah dapat dicapai hanya
dalam hitungan hari. Prosesnya cepat, mudah, transparan, berbasiskan rasa
percaya dan peduli.
Sebagaimana
crowdfunding mengubah kepedulian menjadi kekuatan finansial kolektif,
perpajakan juga dapat dijadikan gerakan kontribusi nasional untuk memperluas
basis pajak melalui partisipasi, bukan sekadar kewajiban. Crowd-compassion
tumbuh karena ada narasi sosial. Orang bersedia memberi, jika mereka merasa
berarti. Jika narasi pajak dibingkai sebagai ajakan partisipatif dan personal,
publik akan lebih bersedia membayar, seperti mereka rela berbagian dalam
gerakan sosial. Pajak selama ini lebih sering dipersepsikan sebagai kewajiban
administratif daripada gerakan partisipasi kebangsaan. Padahal masyarakat
modern semakin membutuhkan keterlibatan, transparansi, dan makna dalam setiap
kontribusi.
Usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan representasi ekonomi rakyat yang
paling luas hingga ke akar rumput. Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2018 mencatat
jumlah UMKM di Indonesia mencapai 63,79 juta unit atau 99% dari pelaku usaha
nasional, dan mendominasi 60% Produk Domestik Bruto (PDB) senilai Rp8.902,4 triliun.
Namun, besarnya kontribusi UMKM belum tercermin dalam penerimaan pajak. Data
2022 menunjukkan jumlah UMKM terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) hanya 614.146
(0,88% dari total WP), dengan kontribusi Rp2,9 triliun (0,17% dari total
penerimaan negara). Artinya, UMKM fantastis secara jumlah, tetapi kecil secara
kontribusi. Penerimaan pajak nasional justru ditopang oleh WP non-UMKM yang
populasinya hanya 1%.
Strategi
perluasan basis pajak seharusnya menyasar sektor yang paling resilien namun masih
minim kontribusi: UMKM. Bukan dengan membebani UMKM dengan pajak baru,
melainkan mengajak mereka masuk ke dalam ekosistem perpajakan sebagai bagian
dari gerakan gotong royong fiskal. Andaikan 1% saja dari kontribusi UMKM terhadap
PDB masuk ke kas negara, maka potensinya sekitar Rp90 triliun. Angka ini
digotong bersama-sama seluruh UMKM sesuai kekuatannya. Ini bukan tentang besar-kecilnya
rupiah, melainkan kekuatan kolektif. Makanya, pembebasan pajak bagi UMKM dengan
omzet sampai dengan Rp500 juta setahun, layak ditinjau ulang. Ajak mereka ikut berpartisipasi.
UMKM
orang pribadi dengan omzet sekitar Rp40 juta sebulan, yang bebas pajak, menyimpan
isu ketidakadilan horizontal. WP karyawan berpenghasilan setara, bisa kena PPh
sampai 16% (sekitar Rp6,4 juta/bulan). Dengan tarif kecil 0,5%, UMKM beromzet
Rp40 juta sebulan hanya membayar pajak Rp200 ribu/bulan, atau kurang dari Rp10
ribu/hari. Angka yang relatif ringan. Jika semua UMKM konsisten berkontribusi Rp10
ribu saja per hari, celengan kas negara bisa bertambah Rp638 miliar setiap hari.
Seperti ikhlasnya menyumbang uang receh untuk sebuah aksi, mengapa tidak untuk
membangun negeri? Narasi ini lebih humanis daripada pendekatan sanksi. Pajak
sebagai iuran wajib (mandatory), dilakukan secara sukarela (voluntary).
Kekuatan
Indonesia sebagai bangsa dengan penduduk terbanyak keempat di dunia adalah
rakyatnya. Pengamat ekonomi Tito Sulistio pernah menuliskan: ekonomi Indonesia
tak bisa bertumpu pada raksasa, tapi pada jutaan semut merah: kecil, gotong
royong, produktif. Jangan ada free rider.
Crowdsourced reporting
Zaman digital telah
melahirkan crowdsourced reporting—pelaporan berbasis massa. Semua warga dapat
menjadi mata, telinga, dan suara bagi sekitarnya. Pelaporan kini bersifat partisipatif
dan desentralistik. Dengan kontrol sosial, suatu isu bisa viral, meluas dan
tuntas.
Crowdsourced reporting relevan untuk
menemukan potensi pajak yang belum terdaftar (unregistered taxpayers),
ekonomi tersembunyi (shadow economy), penyalahgunaan fasilitas pajak (bunching
behavior), atau ketidakpatuhan lain yang luput dari pengawasan fiskus. Media
sosial menyimpan potensi besar: ekonomi digital, kreator konten, pekerja lepas
berbasis platform, hingga social commerce.
Investigasi gaya hidup
mewah yang tidak sejalan dengan pelaporan pajak juga menjadi ruang pengawasan
publik. Saat flexing semakin marak dan aset mewah berseliweran,
sementara tax ratio stagnan, berarti ada urgensi pembenahan dalam pengawasan
pajak. Jumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekitar 44 ribu orang
sangat terbatas dibandingkan luasnya basis ekonomi Indonesia. Maka, citizen
empowerment mutlak diperlukan sebagai mitra pengawasan fiskal demi legitimasi
pemungutan pajak dan memperkuat akuntabilitas.
Crowd-compassion dan Crowdsourced reporting
dalam Platform
Pemerintah
perlu menyediakan infrastruktur digital yang andal, berupa platform crowd
participation: menampilkan pergerakan program dan belanja negara, dikemas lebih
merakyat, sehingga publik merasa menjadi bagian dari misi nasional. Alasan krusial
masyarakat enggan membayar pajak adalah belanja yang dirasa kurang tepat guna.
Rakyat ingin menelusuri aliran uang mereka, ikut berpendapat terhadap prioritas
pembangunan, dan melihat hasil nyata dari kontribusinya.
Platform
tersebut juga berfungsi sebagai kanal pelaporan publik yang terintegrasi dengan
Coretax dan AI/smartdata untuk memvalidasi laporan serta meminimalkan penyalahgunaan.
Pemerintah kemudian menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan agar
masyarakat dapat memantau progresnya.
Organisation
for Economic Co-operation and Development
(OECD) menyediakan contoh best practice, seperti Brazil memiliki Portal
da Transparência yang memungkinkan warga mengklik rincian dataset hingga potret
proyek di lapangan. Portugal mengembangkan Participatory Budgeting, di
mana warga dapat mengusulkan dan melakukan voting untuk proyek prioritas. New
Zealand menghadirkan Wellbeing Budget yang menekankan dampak
kesejahteraan dari uang pajak. Amerika Serikat memiliki IRS Whistleblower
Program yang memungkinkan warga melaporkan dugaan penggelapan pajak dan memperoleh
imbalan jika laporan terbukti menghasilkan penerimaan negara. Bayangkan Indonesia
memiliki platform interaktif yang mengintegrasikan transparansi dan
partisipasi, crowd akan menjadi basis kekuatan fiskal yang potensial.
Penutup
Ketahanan
fiskal menjadi syarat bagi Indonesia menjaga stabilitas ekonomi di tengah
dinamika global. Semangat crowd menunjukkan bahwa masyarakat bersedia
berkontribusi ketika mereka menjadi bagian dari tujuan yang berarti. Dengan
menggabungkan modal sosial, teknologi, dan transparansi, perluasan basis pajak
dapat berkembang menjadi gerakan gotong royong fiskal. Pajak akan menjadi instrumen
fiskal sekaligus sosial. Rakyat bergerak proaktif dan kontributif, sebagai wujud
social commitment berbela rasa demi ketahanan Indonesia.



0 komentar:
Posting Komentar