Kawas Rolant Tarigan

-now or never-


Ketidakpastian global menciptakan tekanan terhadap perekonomian banyak negara. Ketahanan fiskal menjadi fondasi penting agar negara tetap mampu menjalankan fungsi pembangunan dan perlindungan publik secara berkelanjutan. Bagi Indonesia, tantangan tersebut tidak cukup dijawab dengan efisiensi anggaran atau peningkatan utang. Solusi yang lebih mendasar adalah memperkuat penerimaan negara melalui perluasan basis pajak yang stabil. Ketahanan fiskal yang kokoh tidak dibangun dari segelintir pembayar pajak besar, melainkan dari partisipasi masif masyarakat. Semakin banyak warga negara yang berkontribusi, semakin kuat fondasi fiskal negara.

Era digital menghadirkan peluang. Realitas menunjukkan bahwa teknologi mampu membangun aksi kolektif, menggerakkan jutaan orang untuk berpartisipasi dalam tujuan bersama (crowd participation). Jika dikonstruksikan dengan tepat, fenomena crowd-compassion (bela rasa massal) dan crowdsourced reporting (pengawasan partisipatif) dapat ditransformasi menjadi inspirasi baru strategi perluasan basis pajak.

Crowd-compassion

Platform digital memungkinkan penyebaran informasi atau seruan aksi dilakukan secara instan dan masif. Praktik bela rasa seperti crowdfunding (urun dana) menunjukkan solidaritas digital yang memperkuat sisi kemanusiaan. Donasi miliaran rupiah dapat dicapai hanya dalam hitungan hari. Prosesnya cepat, mudah, transparan, berbasiskan rasa percaya dan peduli.

Sebagaimana crowdfunding mengubah kepedulian menjadi kekuatan finansial kolektif, perpajakan juga dapat dijadikan gerakan kontribusi nasional untuk memperluas basis pajak melalui partisipasi, bukan sekadar kewajiban. Crowd-compassion tumbuh karena ada narasi sosial. Orang bersedia memberi, jika mereka merasa berarti. Jika narasi pajak dibingkai sebagai ajakan partisipatif dan personal, publik akan lebih bersedia membayar, seperti mereka rela berbagian dalam gerakan sosial. Pajak selama ini lebih sering dipersepsikan sebagai kewajiban administratif daripada gerakan partisipasi kebangsaan. Padahal masyarakat modern semakin membutuhkan keterlibatan, transparansi, dan makna dalam setiap kontribusi.

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan representasi ekonomi rakyat yang paling luas hingga ke akar rumput. Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2018 mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 63,79 juta unit atau 99% dari pelaku usaha nasional, dan mendominasi 60% Produk Domestik Bruto (PDB) senilai Rp8.902,4 triliun. Namun, besarnya kontribusi UMKM belum tercermin dalam penerimaan pajak. Data 2022 menunjukkan jumlah UMKM terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) hanya 614.146 (0,88% dari total WP), dengan kontribusi Rp2,9 triliun (0,17% dari total penerimaan negara). Artinya, UMKM fantastis secara jumlah, tetapi kecil secara kontribusi. Penerimaan pajak nasional justru ditopang oleh WP non-UMKM yang populasinya hanya 1%.

Strategi perluasan basis pajak seharusnya menyasar sektor yang paling resilien namun masih minim kontribusi: UMKM. Bukan dengan membebani UMKM dengan pajak baru, melainkan mengajak mereka masuk ke dalam ekosistem perpajakan sebagai bagian dari gerakan gotong royong fiskal. Andaikan 1% saja dari kontribusi UMKM terhadap PDB masuk ke kas negara, maka potensinya sekitar Rp90 triliun. Angka ini digotong bersama-sama seluruh UMKM sesuai kekuatannya. Ini bukan tentang besar-kecilnya rupiah, melainkan kekuatan kolektif. Makanya, pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta setahun, layak ditinjau ulang. Ajak mereka ikut berpartisipasi.

UMKM orang pribadi dengan omzet sekitar Rp40 juta sebulan, yang bebas pajak, menyimpan isu ketidakadilan horizontal. WP karyawan berpenghasilan setara, bisa kena PPh sampai 16% (sekitar Rp6,4 juta/bulan). Dengan tarif kecil 0,5%, UMKM beromzet Rp40 juta sebulan hanya membayar pajak Rp200 ribu/bulan, atau kurang dari Rp10 ribu/hari. Angka yang relatif ringan. Jika semua UMKM konsisten berkontribusi Rp10 ribu saja per hari, celengan kas negara bisa bertambah Rp638 miliar setiap hari. Seperti ikhlasnya menyumbang uang receh untuk sebuah aksi, mengapa tidak untuk membangun negeri? Narasi ini lebih humanis daripada pendekatan sanksi. Pajak sebagai iuran wajib (mandatory), dilakukan secara sukarela (voluntary).

Kekuatan Indonesia sebagai bangsa dengan penduduk terbanyak keempat di dunia adalah rakyatnya. Pengamat ekonomi Tito Sulistio pernah menuliskan: ekonomi Indonesia tak bisa bertumpu pada raksasa, tapi pada jutaan semut merah: kecil, gotong royong, produktif. Jangan ada free rider.

Crowdsourced reporting

Zaman digital telah melahirkan crowdsourced reporting—pelaporan berbasis massa. Semua warga dapat menjadi mata, telinga, dan suara bagi sekitarnya. Pelaporan kini bersifat partisipatif dan desentralistik. Dengan kontrol sosial, suatu isu bisa viral, meluas dan tuntas.

Crowdsourced reporting relevan untuk menemukan potensi pajak yang belum terdaftar (unregistered taxpayers), ekonomi tersembunyi (shadow economy), penyalahgunaan fasilitas pajak (bunching behavior), atau ketidakpatuhan lain yang luput dari pengawasan fiskus. Media sosial menyimpan potensi besar: ekonomi digital, kreator konten, pekerja lepas berbasis platform, hingga social commerce.

Investigasi gaya hidup mewah yang tidak sejalan dengan pelaporan pajak juga menjadi ruang pengawasan publik. Saat flexing semakin marak dan aset mewah berseliweran, sementara tax ratio stagnan, berarti ada urgensi pembenahan dalam pengawasan pajak. Jumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekitar 44 ribu orang sangat terbatas dibandingkan luasnya basis ekonomi Indonesia. Maka, citizen empowerment mutlak diperlukan sebagai mitra pengawasan fiskal demi legitimasi pemungutan pajak dan memperkuat akuntabilitas.

Crowd-compassion dan Crowdsourced reporting dalam Platform

Pemerintah perlu menyediakan infrastruktur digital yang andal, berupa platform crowd participation: menampilkan pergerakan program dan belanja negara, dikemas lebih merakyat, sehingga publik merasa menjadi bagian dari misi nasional. Alasan krusial masyarakat enggan membayar pajak adalah belanja yang dirasa kurang tepat guna. Rakyat ingin menelusuri aliran uang mereka, ikut berpendapat terhadap prioritas pembangunan, dan melihat hasil nyata dari kontribusinya.

Platform tersebut juga berfungsi sebagai kanal pelaporan publik yang terintegrasi dengan Coretax dan AI/smartdata untuk memvalidasi laporan serta meminimalkan penyalahgunaan. Pemerintah kemudian menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan agar masyarakat dapat memantau progresnya.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyediakan contoh best practice, seperti Brazil memiliki Portal da Transparência yang memungkinkan warga mengklik rincian dataset hingga potret proyek di lapangan. Portugal mengembangkan Participatory Budgeting, di mana warga dapat mengusulkan dan melakukan voting untuk proyek prioritas. New Zealand menghadirkan Wellbeing Budget yang menekankan dampak kesejahteraan dari uang pajak. Amerika Serikat memiliki IRS Whistleblower Program yang memungkinkan warga melaporkan dugaan penggelapan pajak dan memperoleh imbalan jika laporan terbukti menghasilkan penerimaan negara. Bayangkan Indonesia memiliki platform interaktif yang mengintegrasikan transparansi dan partisipasi, crowd akan menjadi basis kekuatan fiskal yang potensial.

Penutup

Ketahanan fiskal menjadi syarat bagi Indonesia menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika global. Semangat crowd menunjukkan bahwa masyarakat bersedia berkontribusi ketika mereka menjadi bagian dari tujuan yang berarti. Dengan menggabungkan modal sosial, teknologi, dan transparansi, perluasan basis pajak dapat berkembang menjadi gerakan gotong royong fiskal. Pajak akan menjadi instrumen fiskal sekaligus sosial. Rakyat bergerak proaktif dan kontributif, sebagai wujud social commitment berbela rasa demi ketahanan Indonesia.

Read More..

Regards,

Kawas Rolant Tarigan




Yang rajin baca:

Posting Terbaru

Komentar Terbaru

Join Now

-KFC- Kawas Friends Club on
Click on Photo